Geledah 3 Tempat di Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Sita Uang 354.700 Dolar AS

Geledah 3 Tempat di Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Sita Uang 354.700 Dolar AS

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di 3 tempat terkait kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.-Dok. Kejagung-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di 3 tempat terkait kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap PT GSF, PT DP, dan PT RUA, pada Senin 2 Oktober 2023.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 3 tempat yang berlokasi di provinsi DKI Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu, 4 Oktober 2023.

BACA JUGA:Dana Pensiun di 2 BUMN Terindikasi Korupsi, BPKP: Nilainya Ratusan Miliar Rupiah

Ketut mengatakan dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana.

"Tim Penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai 354.700 dolar AS yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana,” ucap Ketut.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek.

Adapun ketiga orang tersebut adalah DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020

BACA JUGA:Terjawab Sudah! Gibran Gagal Jadi Cawapres Prabowo Subiato di 2024, Ini Penyebab Utamanya

YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Tol MBZ.

Kejagung menduga para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.

Akibatnya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait