Terjawab Sudah! Gibran Gagal Jadi Cawapres Prabowo Subiato di 2024, Ini Penyebab Utamanya

Terjawab Sudah! Gibran Gagal Jadi Cawapres Prabowo Subiato di 2024, Ini Penyebab Utamanya

ILustrasi Gibran dalam puzzle politik.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengabulkan penarikan gugatan usia minimum capres-cawapres 30 tahun.

Menruutnya, alasan pencabutan atau penarikan kembali permohonan itu sudah berdasarkan ketentuan hukum.

Terkait proses hukum tersebut, MK telah menghelat sidang pemeriksaan pendahuluan pada 13 September 2023 dan memberikan nasihat kepada pemohon.

Setelah itu pada 26 September 2023, MK juga telah menyelenggarakan sidang perbaikan permohonan.

BACA JUGA:Peradilan Bisnis

Namun, sebelum sidang berlangsung, pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara.

Pemohon mengakui bahwa argumentasi dalam gugatan ini masih lemah.

Dengan begitu, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 26 September 2023 menyetujui penarikan kembali permohonan ini beralasan menurut hukum.

BACA JUGA:Jaringan Narkoba Fredy Pratama Kembali Ditangkap Kepolisian, 5 Tersangka Baru dan 2 DPO

Sebelumnya, diketahui gugatan soal usia minimal capres cawapres dilayangkan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.

Mereka ingin MK mengubah syarat usia minimum capres cawapres dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun.

Dengan begitu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak akan bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto lantaran masih berusia 36 tahun pada 2024 nanti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: