JOGJA, DISWAY.ID-- Sri Sultan Hamengku Buwono X (HBX) dan KGPAA Paku Alam X kembali ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk periode 2022 hingga 2027, Selasa 9 Agustus 2022.
Diketahui, Sri Sultan HBX dilantik pertama kalinya sebagai gubernur DIY pada 3 Oktober 1998 dan ditetapkan kembali setiap 5 tahun masa jabatannya akan berakhir.
Usai penetapan yang dilakukan melalui Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DIY, Sri Sultan menyampaikan terima kasih kepada DPRD DIY yang telah menyelesaikan tahapan proses penetapan sesuai perundang-undangan yang ada.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Ternyata Sudah Tahu Motif Pembunuhan Brigadir J
“Saya bersama Bapak Wakil Gubernur menyampaikan terima kasih kepada DPRD DIY,” kata Raja Keraton Yogyakarta ini.
Adapun dalam UU Keistimewaan DIY nomor 13 tahun 2012, jabatan Gubernur DIY disi oleh yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono.
Sedangkan untuk jabatan Wakil Gubernur DIY diisi yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam.
Sultan mengungkapkan untuk jabatan periode 2017 hingga 2022 akan berakhir per 10 Oktober 2022 mendatang.
DPRD DIY pun telah memproses tahapan penetapan jauh hari sebelum masa jabatan habis.
BACA JUGA:Pelatih Rene Disebut Sudah Tidak Ada di Persib, Ribuan Bobotoh Gembira
BACA JUGA:3 Partai Politik Koalisi Indonesia Bersatu Daftar Bareng di KPU
BACA JUGA:Nikmati Indahnya Negeri di Atas Awan dari Bumi Makukuhan Temanggung, Cek Lokasinya
Sri Sultan HB X. Foto: Humas Pemda DIY --
Dia berharap Surat Keputusan (SK) penetapan kepala daerah bisa terbit tepat waktu, sehingga bisa dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Oktober 2022.
“Harapan saya Bapak Presiden bisa lebih cepat menetapkan kepastian tanggal 10 Oktober dilakukan pelantikan,” ucapnya.