Komisi Suruhan Polisi

Kamis 11-08-2022,05:09 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Sementara, terkait kasus yang baru diungkap 3 hari pascakejadian atau Senin 11 Juli 2022 Benny senada dengan polisi yang berdalih bahwa pada tanggal 9 dan 10 Juli umat Islam tengah merayakan Idul Adha. 

Oleh karenanya, kala itu dia menyebutkan, tak ada kejanggalan dalam kasus ini. “Tidak ada (kejanggalan),” ujar Benny. 

Pernyataan Benny di awal terungkapnya kasus kematian Brigadir J sangat berbeda dengan fakta terkini. Pada Selasa 9 Agustus 2022 polisi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar. 

Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua. Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi aksi tembak-menembak.

Benny pun telah angkat bicara ihwal kontroversi pernyataannya. Dia mengaku sudah berusaha meminta klarifikasi dan datang ke Kapolres Jakarta Selatan untuk mendapatkan penjelasan terkait penanganan kasus Brigadir J di awal terungkapnya kasus ini. 

Penjelasan resmi dari Kapolres nonaktif Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi saat itu yang digunakan Benny untuk membuat pernyataan ke publik. 

Namun, rupanya hasil penyidikan terus berkembang hingga didapati fakta bahwa penjelasan awal tersebut tidak benar. 

Benny pun menyampaikan bahwa Kompolnas memiliki kewenangan terbatas dan tidak boleh mengintervensi penyidikan. 

“Kalau Kompolnas diberikan kewenangan penyelidikan seperti Komnas HAM maka Kompolnas bisa melakukan penyelidikan sendiri,” terangnya Selasa 9 Agustus 2022.

 

 

Kategori :