Kenapa Satgasus Merah Putih Pimpinan Ferdy Sambo Dibubarkan? Polri: Menurut Pertimbangan...

Kamis 11-08-2022,23:00 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," ujarnya.

"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematiannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total ada empat tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA:Sakit Asam Lambung, Doni Salmanan Minta Berobat ke Luar Lapas

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka.

Kategori :