"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat iki yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawaban.
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyanpaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri.
"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yg telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku."
Demikian isi surat terbuka Ferdy Sambo yang disampaikan kepada tim kuasa hukumnya, Arman Hanis.
Sebelumnya Ferdy Sambo beserta Bripka RR dan KM ditetapkan tersangka pembunuhan berencana terhadap Briagdir J.
Mereka disangkakan dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP atas pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
BACA JUGA:Mengenal Urutan Karir dan Pangkat Kepolisian dari Terendah hingga Teratas
Sementara Bharada disangkakan dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP atas pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.