JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya (RS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018.
RS adalah mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Aokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
"Dengan jabatannya tersebut, RS salah satunya memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi terkait kebutuhan dana untuk jenis dana alokasi khusus (DAK) bagi daerah dan juga memiliki akses untuk terlebih dahulu melihat daftar alokasi DAK Pemerintah pusat ke pemerintah daerah," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022.
BACA JUGA:Hari H Upacara HUT Ke-77 RI Paskibraka Kenakan Masker, Fly Pass TNI AU Dikerahkan Penuh
Di 2017 dan 2018, ada beberapa daerah yang mengajukan proposal untuk mendapatkan anggaran DAK dan dana insentif daerah (DID), di antaranya Kabupaten Lampung Tengah, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo.
Selanjutnya mantan anggota DPR RI Amin Santono, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, mantan Wali Kota Dumai Zulkifli AS, dan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Karyoto menjelaskan tersangka RS menyampaikan kepada tersangka Yaya Purnomo terkait beberapa pengajuan proposal dari para bupati dan wali kota tersebut.
"Nantinya, RS dan Yaya Purnomo diduga 'bersepakat dan siap mengawal' dengan adanya komitmen fee berupa pemberian sejumlah uang dengan besaran 2-10 persen dari nilai dana DAK dan DID yang dicairkan," katanya.
Selanjutnya, terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2017 yang isinya antara lain menyebutkan rincian daerah yang mendapatkan DAK maupun DID, termasuk daerah-daerah yang pengajuan proposal anggarannya diduga melalui RS dan Yaya Purnomo.
"Selama proses pengawalan anggaran oleh RS dan Yaya Purnomo dimaksud, diduga dilakukan beberapa kali pertemuan di Jakarta yang di hadiri para bupati dan wali kota maupun diwakili oleh beberapa orang kepercayaan dari para bupati dan wali kota bertemu langsung RS dan Yaya Purnomo," tuturnya.
Teknis penyerahan uang yang diterima RS dan Yaya Purnomo diduga melalui beberapa orang kepercayaan dari bupati dan wali kota. Karyoto mengungkapkan untuk Kabupaten Lampung Tengah, RS bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DAK TA 2018 dan menerima uang sejumlah Rp3,1 miliar dari Mustafa.
Atas perbuatannya, tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.