KPK Resmi Tahan Hasbi Hasan Terkait Kasus Korupsi Pengurusan Perkara di MA

KPK Resmi Tahan Hasbi Hasan Terkait Kasus Korupsi Pengurusan Perkara di MA

Usai dicopot Jokowi, akses dan kewenangan Firli Bahuri di KPK pun telah diputus, Jumat 24 November 2023.-Ilustrasi/KPK-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH). 

Penahanan tersebut dilakukan karena tersangka terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengurusan perkara di MA.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Sudah SPDP, Siap Ditangani Kejagung

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka HH untuk 20 hari pertama, mulai 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujar Ketua (KPK) Firli Bahuri, dalam kanal Youtube KPK, Kamis 13 Juli 2023.

Perkara ini terjadi saat jabatan Sekretaris Mahkamah Agung RI resmi di jabat HH pada 20 Desember 2020 dimana dengan jabatan tersebut HH memiliki pengaruh besar di lingkungan Mahkamah Agung.

BACA JUGA: 3 Pemain Timnas U-22 Indonesia Kena Sanksi dari AFC, Mulai Larangan Tampil 6 Pertandingan Hingga Denda Belasan Juta Rupiah

Selanjutnya bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan koperasi simpan pinjam ID (Intidana, tidak dibacakan) yang diajukan HT selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID ke Pengadilan Negeri Semarang.

“Agar proses hukum selalu dapat dipantau dan dikawal, HT menunjuk TYP sebagai salah satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum dimaksud,” ungkap Firli.

“Khusus terkait perkara pidana, HT yang merasa belum puas atas putusan di tingkat Pengadilan Negeri Semarang yang membebaskan Terdakwa Budiman Gandi Suparman, selanjutnya HT memerintahkan TYP untuk turut mengawal proses upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa ke Mahkamah Agung,” jelasnya.

BACA JUGA:Bareskrim Kirim SPDP Kasus Dugaan Hoaks Sistem Pemilu Denny Indrayana ke Kejaksaan

Firli juga mengatakan, dalam proses kasasi ini, HT yang telah mengenal baik Tersangka DTY kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa TYP selalu mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung.

Selain itu, ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan “suntikan dana”.

“Dari beberapa komunikasi antara HT dan TYP, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah “jalur atas dan jalur bawah” yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu diantaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung,” paparnya.

BACA JUGA:Persib Vs Dewa United Jumat 14 Juli, Luis Milla Waspada Kekuatan Level Tinggi 'Tangsel Warrior'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads