KPK Resmi Tahan Hasbi Hasan Terkait Kasus Korupsi Pengurusan Perkara di MA

KPK Resmi Tahan Hasbi Hasan Terkait Kasus Korupsi Pengurusan Perkara di MA

Usai dicopot Jokowi, akses dan kewenangan Firli Bahuri di KPK pun telah diputus, Jumat 24 November 2023.-Ilustrasi/KPK-

Firli menambahkan, sekitar Maret 2022, atas perintah HT kemudian TYP mengirimkan foto tangkapan layar susunan Majelis Hakim tingkat kasasi ke DTY. 

Tidak berapa lama kemudian, HT berinisiatif untuk mempertemukan DTY dengan TYP di kantor milik TYP yang berada di Rumah Pancaila Semarang, Kota Semarang.

“Dipertemuan yang dihadiri langsung HT, DTY dan TYP yang mana sebagai bentuk keseriusan DTY untuk mengawal proses kasasi, dihadapan HT dan TYP terjalin percakapan telepon antara DTY dan HH dengan meminta HH untuk turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara HT di Mahkamah Agung dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang,” lanjutnya.

BACA JUGA:Selain Rp 27 Miliar, Maqdir Ismail Klaim Pernah Serahkan Rp 8 M Terkait Korupsi BTS ke Kejagung

Dalam komunikasi itu, HH sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT. Atas “pengawalan” dari HH dan DTY, putusan pidana yang di inginkan HT terhadap Terdakwa Budiman Gandi Suparman menjadi terbukti sehingga dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara.

Sekitar periode Maret 2022 s/d September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT pada DTY sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 Miliar. 

Dari uang Rp11,2 Miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 Miliar. KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini.

BACA JUGA:Mario Teguh Dipolisikan, Dugaan Penggelapan Dana

“Tersangka HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: