Selain Rp 27 Miliar, Maqdir Ismail Klaim Pernah Serahkan Rp 8 M Terkait Korupsi BTS ke Kejagung
Maqdir Ismail, pengacara terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan mengembalikan uang tunai USD1,8 juta atau senilai Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagu-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-Maqdir Ismail selaku pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku telah mengembalikan uang kepada Kejaksaan Agung sebanyak dua kali.
Dia mengklaim sebelumnya juga pernah menyerahkan uang sejumlah Rp 8 miliar.
"Perlu juga diketahui bahwa kami bukan yang pertama kami serahkan kepada Kejaksaan, sebelumnya kami juga sudah menyerahkan uang sejumlah Rp8 miliar rupiah untuk dan atas nama kepentingan Irwan," kata Maqdir Ismail kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis, 13 Juli 2023.
BACA JUGA:3 Perusahaan Digeledah, Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kendati demikian, Maqdir tidak menjelaskan lebih lanjut terkait hal ini. Ia hanya berharap seluruh uang yang telah diserahkan kepada Kejagung dapat berdampak terhadap proses hukum yang tengah menjerat kliennya.
"Sehingga kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan," kata dia.
BACA JUGA:Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Geledah Kantor Maqdir Ismail Terkait Pengembalian Uang Rp27 Miliar
Sebagaimana diketahui, Maqdir memenuhi panggilan penyidik Kejagung. Ia menghadiri pemeriksaan bersama sejumlah asisten pribadinya. Maqdir nampak dibantu kedua asistennya untuk membawa uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar amerika serikat tersebut.
"Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa senilai 1,8 juta dollar amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: