“Akan dihadiri oleh Labfor, Inafis, Dokpol dan Itsus. Untuk autopsi ulang mungkin PDFI yang akan infokan waktunya,” jelasnya.
BACA JUGA:Mental Bajul Ijo Kembali Diuji, Gelora Bung Tomo Sambut Hangat Madura United
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.