JAKARTA, DISWAY.ID - Komnas HAM menemukan adanya indikasi terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J.
Indikasi tersebut mencuat dan mengarah pada obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Jakarta. 11 Agustus 2022.
"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," ujar Choirul Anam di Jakarta, Kamis 11 Agustus 2022, dilansir dari PMJ NEWS.
BACA JUGA:Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Tangerang, Pelaku Sekap Korban dan Paksa Minum Miras
Terkait hal ini, Komnas HAM akan 'mengeruduk' lokasi kejadian perkara tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pihak Komnas HAM nantinya akan didampingi oleh Tim Laboratorium Forensik Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan rencana pengecekan TKP Duren Tiga oleh Komnas HAM, termasuk didampingi pula oleh Inafis dan dokter polisi.
BACA JUGA:Alasan LPSK Setujui Beri Perlindungan Darurat Bharada E, Ancaman Intimidasi Mulai Menguat?
"Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu update lagi," jelas Dedi saat dikonfirmasi, Minggu 14 Agustus 2022.
Kepolisian menerangkan, Komnas HAM direncanakan meninjau lokasi TKP peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Komnas HAM ingin mendatangi lokasi TKP hari Senin 15 Agustus 2022.
BACA JUGA:Soekarno-Hatta International Airport Golf Tournament 2022 Meriahkan HUT ke-38 Angkasa Pura II
“Untuk Senin Komnas HAM infonya mau melihat TKP,” ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu 13 Agustus 2022.
Namun Dedi tidak menjelaskan secara rinci kegiatan apa yang akan dilakukan Komnas HAM lusa saat peninjauan. Peninjauan tersebut juga akan didampingi dari tim Labfor hingga Inafis.