Komnas HAM: Warisan UU Cipta Kerja Bikin Konflik Agraria Makin Berdarah

Komnas HAM: Warisan UU Cipta Kerja Bikin Konflik Agraria Makin Berdarah

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah sebut warisan produk UU Cipta Kerja (Ciptaker) membuat makin banyaknya konflik agraria di Indonesia-Disway.id/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan peringatan keras terkait sengkarut konflik agraria yang tak kunjung usai di tanah air.

Dalam kajian terbaru yang dirilis, lembaga ini menyoroti peran Undang-Undang Cipta Kerja sebagai salah satu biang kerok yang memperkeruh suasana di lapangan.

BACA JUGA:218 Jembatan Rampung Dibangun, Prabowo: Tidur Lega Anak Desa Tak Perlu Menyeberangi Sungai Lagi

BACA JUGA:Marak Anak Kecanduan Gadget, Pramono Dukung Pembatasan

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa regulasi yang sempat menuai kontroversi besar itu justru menjadi penyumbang kompleksitas kasus pertanahan. Alih-alih memberikan kepastian hukum, implementasi kebijakan ini dinilai sering kali berbenturan dengan hak-hak masyarakat lokal dan adat.

"Undang-Undang Cipta Kerja juga ikut menjadi penyumbang bagaimana kasus konflik agraria itu makin kompleks," ujar Anis kepada awak media, Senin 9 Maret 2026.

Anis menjelaskan, potret konflik agraria di Indonesia bersifat struktural. Namun, celakanya, Polri sering kali diposisikan sebagai "bumper" di tingkat hilir.

Tugas penegakan hukum yang diemban korps bhayangkara ini justru kerap berakhir pada praktik kriminalisasi warga.

BACA JUGA:Purnawirawan Polri pun Heran Kenapa Polisi Hobi Tersangkakan Korban

Menurut temuan Komnas HAM, dimensi konflik agraria sebenarnya sangat luas—mencakup aspek sosial, budaya, hingga sejarah hak ulayat. Namun, yang terjadi di lapangan justru penyederhanaan masalah melalui jalur pidana.

"Konflik yang bersinggungan dengan penggusuran, pengalihan lahan, hingga pemalsuan dokumen tidak boleh terus-menerus diselesaikan dengan tangan besi kepolisian," tegasnya.

Salah satu poin paling krusial dalam kajian tersebut adalah adanya ketimpangan relasi kuasa yang sangat tajam. Komnas HAM menemukan indikasi kuat di mana pihak yang memiliki "power" lebih baik itu korporasi maupun instansi tertentu mampu memanipulasi akses untuk menerbitkan dokumen-dokumen yang secara legalitas meragukan alias ilegal.

Imbasnya, masyarakat yang sudah mendiami lahan secara turun-temurun tiba-tiba berubah status menjadi penyerobot di atas tanah mereka sendiri.

"Mereka punya akses lebih untuk mempengaruhi agar ada dokumen yang mungkin dibuat secara tidak sah. Ini memposisikan masyarakat sebagai korban yang tidak berdaya," tambah Anis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads