Komnas HAM Panggil Puspom TNI Soal Kasus Andrie Yunus, Dikonfrontir Soal Rilis 18 Maret
Ketua Tim Pemantauan Komnas HAM, Pramono, mengungkapkan bahwa nyaris tidak ada sinkronisasi atau koordinasi formal antara Polda Metro Jaya dengan pihak TNI sebelum tanggal 19 Maret 2026.-Disway/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) memanggil Puspom TNI untuk dimintai keterangan ihwal tindak lanjut hukum dari 4 pelaku penyerangan air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Namun, dari pihak Puspom TNI masih menyembunyikan identitas 4 pelaku penyerangan Andrie Yunus kepada publik dan Komnas HAM hingga saat ini.
BACA JUGA:Link Nonton Classroom of the Elite Season 4 Sub Indo, Update Episode Terbaru di Sini!
BACA JUGA:Intip Perkiraan Harga Tiket Konser iKON di Jakarta
Oleh karena itu, Komisioner Komnas HAM, Saurlin, menegaskan pentingnya akuntabilitas publik dalam penegakan hukum di lingkungan militer.
"Kami mendorong supaya ada transparansi penegakan hukum. Antara lain, kami berharap segera ada pengumuman terkait identitas pelaku kepada publik," ujar Saurlin dalam konferensi pers yang digelar di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu 1 April 2026.
Dalam pemeriksaan yang dihadiri jajaran Kababinkum, Danpuspom, hingga Wakapuspen TNI tersebut, terungkap bahwa para pelaku kini dijerat dengan pasal yang cukup berat.
Pihak Puspom menerapkan Pasal 469 dan Pasal 476, yang merujuk pada penganiayaan berat serta penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
BACA JUGA:Perkara Inkrah, Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan
Ketua Tim Pemantauan, Pramono, menjelaskan bahwa fokus pendalaman saat ini adalah melacak aktivitas para oknum sebelum tanggal 18 Maret sampai periode sebelum TNI secara resmi mengumumkan penahanan awal.
"Kita ingin tahu apa yang dilakukan pihak TNI sebelum mereka menetapkan empat orang itu. Proses dari penyelidikan awal hingga pelimpahan barang bukti dari Polda Metro Jaya ke Puspom menjadi poin krusial yang kami gali," jelas Pramono.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: