BACA JUGA: 4 Perwira Menengah Diamankan Imbas Kematian Brigadir J, Kapolda Metro Jaya Buat Arahan Tegas
“NM dipersilahkan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers, di Banten, Jumat 22 Juli 2022.
Shinto menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani lantaran harus mendampingi tiga anaknya.
“Bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga orang anaknya. Maka penyidik akomodir permohonan Ibu NM tidak dilakukan penahanan. Malam ini tidak dilakukan penahanan,” jelasnya
Shinto menuturkan, Nikita Mirzani tetap berstatus sebagai tersangka dan dikenai wajib lapor secara rutin ke penyidik.
BACA JUGA:Manchester United Kalah Telak dari Brentford, Rian D'Masiv: Gua Bakarin Jersey MU
“Namun sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik,” terangnya.