JAKARTA, DISWAY.ID - Calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh diwajibkan untuk bisa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
Hal itu hanya dilakukan apabila calon penumpang baru mendapat vaksin kedua, pertama dan belum booster (vaksin ketiga).
Aturan tersebut diketahui akan berlaku mulai hari ini, Senin 15 Agustus 2022.
BACA JUGA:Klasemen Liga Inggris Setelah Derby London Berakhir Imbang, Man United Paling Bapuk!
Perlu dicatat jugabahwa aturan itu hanya berlaku bagi penumpang dengan usia 18 tahun ke atas karena sudah sesuai dengan surat edaran terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022.
Diketahui aturan itu berlaku bagi seluruh penumpang KA Jarak Jauh, termasuk penumpang yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.
Hal tersebut sudah dikonfirmasi langsung oleh Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.
"Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022. Agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru," kata Eva Chairunisa, dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman RRI.
BACA JUGA:Antonio Conte Masih Kesal ke Thomas Tuchel: Untung Gue Nggak Lihat!
BACA JUGA:15 Personel Polri Terseret Pusara Kasus Brigadir J, Siapa Saja?
Nantinya apabila ada penumpang yang tidak mempunyai hasil negatif RT-PCR, maka bisa membatalkan tiket selama masa transisi antara 15-17 Agustus 2022.
Pengembalian bea 100 pesen (di luar bea pesan) dan tiket bisa dibatalkan paling lama H+7 dari tanggal keberangkatan.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat. Dan dapat melakukan pembatalan tiket," tuturnya.
Ini syarat naik kereta jarak jauh dan KA lokal yang mulai berlaku per 15 Agustus 2022 atau hari ini: