BACA JUGA:5 Cara Ampuh Hilangkan Jerawat di Wajah, Buruan Dicoba nIh
Pihak kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta pihak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), memeriksa rekening seluruh ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Kamaruddin juga menduga terdapat keterkaitan antara kasus kematian Brigadir J dengan aliran dana yang dimiliki oleh Sambo.
"Periksa semua rekening ajudan tersebut libatkan PPATK. PPATK bisa mengungkap itu. Berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan darimana aliran itu mengalir," tutur Kamaruddin.
BACA JUGA:Tampil Perdana di GIIAS 2022 SKF Siapkan Bearing untuk Kendaraan Listrik
BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Suzuki Masukan S-Presso di Kelas City Car di Indonesia
Tak hanya itu, Kamaruddin juga meminta PPATK untuk turut memeriksa rekening bank dari orang yang selama ini 'tidak mau bicara'.
"Termasuk rek di B** yang atas nama tidak bicara itu. Ada orang tidak bisa bicara, tetapi diduga punya rekening gendut di B**,” ujarnya.
“Kenapa atas nama orang tidak bisa bicara, supaya dimintai keterangan dia tidak bisa ungkapkan, karena tidak bisa bicara," jelasnya.
"Jadi, dorong PPATK periksa diduga rekening gendut di B** atas nama orang tidak bisa bicara itu," tandasnya.
BACA JUGA:Komnas HAM Sebut Indikasi Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Menguat, Ada Apa?
BACA JUGA:Penumpang Bus Belum Booster Wajib Tes PCR di SE Satgas Penanganan Covid-19 Terbaru
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi
Menurut LPSK penolakan permohonan perlindungan ini disebabkan karena adanya sejumlah kejanggalan.
Pernyataan ini kemudian diungkapkan oleh ketua LPSK, Hasto Amojo.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Hasto Atmojo.