Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi
Menurut LPSK penolakan permohonan perlindungan ini disebabkan karena adanya sejumlah kejanggalan.
Pernyataan ini kemudian diungkapkan oleh ketua LPSK, Hasto Amojo.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Hasto Atmojo.