JAKARTA, DISWAY.ID-- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Bagaimana reaksi kubu Ny. Sambo?
Arman Hanis yang mewakili pihak Putri Candrawathi mengatakan bahwa belum bisa menyampaikan apa-apa terkait penolakan LPSK.
Dirinya justru mengaku berterima kasih karena telah diberi kesempatan untuk bisa diakomodir meski tak sampai terealisasikan.
"Terima kasih banyak telah memberikan kesempatan dan ruang kepada kami tim kuasa hukum untuk bisa diakomodir dalam diskusi atau publikasi yang sedang dipersiapkan," jelas Arman Hanis, Senin 15 Agustus 2022.
Ia melanjutnya, pihaknya kini masih fokus menindaklanjuti proses hukum keluarga Ferdy Sambo, yang menurutnya perlu penjelasan tambahan.
Pihaknya kini mempercayakan tim penyidik untuk semua proses yang sedang berjalan saat ini.
"Saat ini tim kuasa hukum masih fokus menindaklanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini.
BACA JUGA:Hertz MPS 250 S4 Subwoofer 10 Inci dengan Dimensi Compact, Double Magnet Tingkatkan Peforma
"Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan," terang Arman.
Kasus Ferdy Sambo Bertambah
Dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir J dan telah ditetapkanya Ferdy Sambo sebagai tersangka, kembali sebuah kasus baru disampaikan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak).
Dengan demikian, tuntutan hukum Ferdy Sambo bertambah lagi yaitu tuntutan penyuapan.
Pelaporan kasus penyuapan ini diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap dua staf LPSK yang dilaporkan oleh Tampak ke lembaga KPK.
Roberth Keytimu selaku ketua Tompak menjelaskan bahwa diduga Ferdy Sambo mencoba melakukan tidakan suap terhadap dua staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang melakukan pemeriksaan Putri Candrawathi.