Konser Meriahkan HUT ke-77 RI Boleh Digelar, Pemkot Bandung Buat Syarat Ini

Selasa 16-08-2022,16:50 WIB
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

BANDUNG, DISWAY.ID-- Masyarakat diperbolehkan gelar konser atau even dalam memeriahkan HUT RI ke-77 Republik Indonesia.

Diperbolehkannya gelaran even di tengah masyarakat, ditunjukkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung dengan menyebarkan surat edaran.

Dalam surat edaran itu meliputi izin kegiatan event atau konser seni/musik/budaya dalam pertimbangan hadirnya covid-19 di Kota Bandung.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Bandung, BMKG: Kemaraunya Tidak Terlalu Terlihat

Sedang nomor surat edaran yaitu PE.01.03/3836-Disbudpar/VIII/2022.

Disebutkan dalam surat edaran, kegiatan atau aktivitas event dalam memperingati HUT RI diperbolehkan dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan.

Adapun syarat yang diterapkan di antaranya:

Diperbolehkan mengadakan kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya yang dilaksanakan di dalam atau luar ruangan dengan kapasitas paling banyak 75% dari kapasitas ruangan/venue/tempat kegiatan.

Latihan seni budaya diperbolehkan maksimal 50 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang.

Ketentuan mengenai waktu dan teknis kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya ditetapkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung.

BACA JUGA:Kawasan Banten Lama Bakal Dilengkapi Islamic Center, Pemprov Anggarkan Rp 78 Miliar

Setiap orang dengan usia di atas 18 yang masuk ke area kegaitan/event wajib sudah melakukan vaksinasi booster.

Menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan panitia.

Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta screening periodic Covid-19 kepada panitia dan pengunjung sebagai wujud tanggung jawab pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kepala Bidang Produk Budaya dan Kesenian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Ratnarahayu Pitriyati mengatakan, surat edaran yang dipublikasikan Disbudpar mengenai perizinan konser tersebut sepenuhnya merujuk pada persetujuan Satgas Covid-19 Kota Bandung dan Perwal Nomor 88 Tahun 2022.

Kategori :