Pendapat lainnya dari Praktisi Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Ganarsih mengatakan, di era modern saat ini sebuah kejahatan bisa diungkap dari berbagai sisi. Tak terkecuali dari aliran dana dalam sebuah transaksi.
“Jejak pendalaman sebuah kasus tidak hanya dilihat jejak pelaku dari barang bukti berupa HP atau tempat kejadian perkara, tapi bisa dilihat dari perjalanan rekening, siapa tahu ada petunjuk, dan sudah seharusnya dilihat,” jelasnya.
BACA JUGA:Uang Suap Ferdy Sambo Dilacak KPK
Sebab, ATM atau rekening wajib menjadi faktor pemeriksaan apalagi sudah ada indikasi hilangnya uang di rekening Brigadir J.
“Jelas sekali bisa dicek ke mana saja aliran uang itu. Termasuk teman-teman (Brigadir J) yang sempat diperiksa, adakah kaitannya TPPU. Saya menyarankan untuk kasus ini menggunakan dalil UU Perbankan,” pungkas Yenti Ganarsih.