SINJUNJUNG, DISWAY.ID-- Sebanyak 7 orang bandar judi kode 303 di Kabupaten Sinjunjung, Sumatera Barat, berhasil tangkap polisi.
Sejak Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, penangkapan bandar judi online kode 303 semakin marak dilakukan kepolisian.
Selain menangkap bandar judi online kode 303, polisi juga menangkap satu bandar judi non online.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Segera Diperiksa Polri, Kapan Jadwalnya? Irjen Pol Dedi Prasetyo Bilang Begini
Penangakpan bandar judi 303 dilakukan oleh jajaran Polres Sijunjung pada Selasa (16/8/2022) atau sehari sebelum perayaan HUT RI ke 77.
Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani dan Kasubag Humas AKP Nasrul Ajo mengatakan selain bandar judi, pihaknya juga menangkap beberapa penjudi.
“Semua pejudi yang ditangkap ini sebanyak 12 orang, tujuh orang merupakan bandarnya, satu orang pelaku judi non online dan selebihnya pejudi,” ucap AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi sebagaimana dilansir dari pojoksatu.id.
Lazuardi menyebut para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Duh! Proposal MU untuk 2 Pemain Atletico Madrid Ditolak Mentah-mentah, Panik?
“Dalam pasal 303 tersebut menyebut bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta,” kata Lazuardi.
Ia menjelaskan, satu tersangka merupakan oknum kepala jorong. Oknum tersebut disangkakan atas dugaan judi non nnline.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka berupa uang, HP, buku tabungan dan beberapa kartu ATM.
Sebelumnya Polres Sinjungjung juga berhasil menggulung seorang oknum ASN di Satpol PP yang diduga sebagai bandar judi.
Bisnis judi online 303 yang mencatut nama Ferdy Sambo mencuat beberapa hari belakangan.