JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan pajak bagi rumah tinggal dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Dengan demikian, sebanyak 85 persen rumah tinggal yang ada di ibu kota kini bebas pajak.
Bersamaan dengan itu, DKI Jakarta terancam kehilangan pendapatan hingga Rp 2,7 miliar.
Utak-atik aturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ini diambil di sisa dua bulan jelang lengser kepemimpinannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Nilai dari pembebasan pajak ini Rp 2,7 triliun. Ini nilai yang biasanya diterima oleh pemerintah, tapi dengan kebijakan ini, dana itu bertahan di masyarakat," kata Anies di RPTRA Madusela, Jakarta Pusat dikutip Kamis 18 Agustus 2022.
Anies berdalih, diambilnya kebijakan pajak ini demi memberikan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat DKI Jakarta.
Ia tak ingin, warga Jakarta terusir dari tempat tinggalnya hanya karena tak mampu membayar pajak.
"Kita harus ingat bahwa rumah tempat kita tinggal itu kebutuhan dasar setiap manusia, kebutuhan dasar setiap keluarga," ujarnya.
Pemprov DKI mencatat, saat ini ada 1,4 juta rumah tinggal di ibu kota. Rinciannya, sebanyak 1,2 juta tempat tinggal memiliki NJOP di bawah Rp2 miliar dan 200 ribu lainnya di atas nilai tersebut.
Untuk rumah di atas Rp2 miliar, Anies juga membebaskan pajak untuk 60 meter persegi pertama tanah dan 36 meter persegi pertama bagi bangunan.
Ketentuan 60 meter persegi pertama untuk tanah dan 36 meter persegi untuk luas bangunan ini mengacu pada aturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) mengenai rumah sehat sederhana.
"Jadi walaupun nilai rumahnya di atas Rp 2 miliar, tapi negara tidak memajaki untuk kebutuhan hidup yang wajar bagi setiap keluarga. Kami ingin di Jakarta warganya merasakan keadilan sosial," tuturnya.
BACA JUGA:Drama Melankolis Ferdy Sambo Terbongkar! Mahfud MD: Skenario Biar Orang Percaya
Anies juga berharap, regulasi baru yang diterapkan ini bisa merangsang pertumbuhan ekonomi warga ibu kota.