Kasat Narkoba Polres Karawang yang Ditangkap karena Sabu Punya Harta Segini

Kamis 18-08-2022,14:52 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Masa alias AKP ENM yang tertangkap karena pakai Sabu memiliki aset rumah dan kendaraan. AKP ENM ditangkap dengan kepemilikan barang bukti alat hisap dan sabu serta uang tunai Rp 27 juta. 

Hal itu terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) yang dicatatkan AKP ENM kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kekayaan Edi itu merupakan laporan harta 2021 yang didokumentasikan pada 17 Februari 2022.

Dalam LHKPN itu, perwira polisi yang kini terlibat kasus narkoba menuliskan jabatannya sebagai Panit 1 Unit 1 Subdit 1 Polda Jawa Barat. 

BACA JUGA:Reaksi Kompolnas Usai AKP ENM Diduga Terseret Kasus Edarkan Narkoba, Ternyata...

AKP Edi mencatatkan kekayaan dengan total Rp 962 juta.  Total kekayaan AKP Edi itu hanya akumulasi dua aset, yakni rumah dan kendaraan.

Aset pertama berupa tanah dan bangunan di Bandung senilai Rp 850 juta. Aset kedua ialah mobil Honda Brio keluaran 2016 senilai Rp 112 juta.

AKP Edi tidak memiliki utang, sehingga apabila ditotal kekayaan bersihnya senilai Rp 962 juta.

Seperti diketahui, Tim Bareskrim Polri menemukan sejumlah barang bukti saat penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM). 

BACA JUGA:Terlibat Peredaran Narkoba, Bareskrim Polri Tangkap AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang

AKP ENM ditangkap polisi jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan AKP ENM dilakukan pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB, di Basement Taman Sari Mahogany Apartment, Karawang. 

BACA JUGA:Kasat Narkoba Polres Karawang Dulu Duel dengan Bandar Sekarang Ditangkap karena Pakai Sabu

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar, timnya menemukan sejumlah barang bukti saat penangkapan oknum perwira polisi itu. Barang bukti narkoba yang disita berupa 101 gram sabu-sabu yang tersimpan dalam masing-masing plastik klip berisi 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram. Penyidik juga menyita dua butir pil ekstasi sebanyak 1,2 gram saat penangkapan kasat narkoba itu.

"Seperangkat alat isap sabu-sabu dan cangklong, dan uang tunai Rp 27 juta," kata Brigjen Krisno.

Penangkapan AKP ENM merupakan pengembangan kasus sindikat peredaran narkoba dengan tersangka Juki dan kawan-kawan.

Kategori :