JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara secara mengejutkan ajukan gugatan untuk Bharada E, Kapolri termasuk Kepala Bareskrim Polri, dan pengacara barunya.
Diketahui, gugatan Deolipa Yumara terhadap beberapa pihak ini teregistrasi di PN Jakarta Selatan dengan Nomor: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Terkait hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo berikan tanggapan.
Menurut Dedi, gugatan yang diajukan Deolipa adalah hak warga negara.
BACA JUGA:Suami Nekat Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah Lapor Polisi
"Ya kita tunggu aja dulu. Namanya orang menggugat kan hak seluruh warga negara. Monggo-monggo aja menggugat. Nggak ada masalah," ujar Dedi, dilansir dari PMJ NEWS, 18 Agustus 2022.
Dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Jaksel, Deolipa meminta agar dibayar Rp15 miliar ketika menjadi kuasa hukum Bharada E.
Terkait hal tersebut, Dedi belum bisa menyampaikan secara rinci.
"Nanti ditanyakan dulu. Dia gugat aja dulu," ucapnya.
Perlu diketahui, Deolipa gugat kuasa hukum Bharada E, Ronny atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Akan tetapi Ronny tidak tinggal diam dan akan menhadapi laoran yang dibuat Deolipa kepada dirinya.
"Silakan... itu hak dia, nanti saya hadapi," ucap Ronny Talapessy kepada wartawan pada Rabu 17 Agustus 2022.
Meski begitu Ronny menjelaskan bahwa dirinya masih terus fokus dalam mendampingi Bharada E untuk menuntaskan kasus kematian Brigadir J.