MEDAN, DISWAY.ID-Polda Sumatera Utara (Sumut) memblokir 133 rekening diduga penampung bisnis judi online Komplek Cemara Asri, Medan.
Selain memeriksa saksi-saksi, polisi juga telah memblokir 133 rekening yang diduga digunakan untuk bisinis judi online tersebut. Bahkan, polisi juga telah memblokir 21 website judi online yang diduga milik AP itu.
Tak hanya itu, polisi juga telah meminta bantuan PPATK untuk mendapatkan informasi mengenai aliran uang judi online itu.
Terkini, Polda Sumut juga menaikkan status perkara judi online di perumahan elite Komplek Cemara Asri, ke tahap sidik.
BACA JUGA:Motif Ferdy Sambo, Isu Judi Online dan Cinta Segitiga Menyebar, Nama Polwan Rita Yuliana Disebut...
"Kasus judi online di Kompleks Cemara sudah naik tahap sidik untuk melengkapi berkas penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis 18 Agustus 2022.
Kombes Hadi Wahyudi menyebut pihaknya telah memeriksa 14 orang saksi dalam kasus itu. Mereka diantaranya, empat pegawai kafe Warna Warni, ketua RT, tiga satpam dan enam orang yang diduga operator judi online berinisial AD, LR, S, RY, EW dan CTN.
Kasus judi online ini diduga melanggar Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Jo 56 KUHPidana.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Ditahan, 7 Bandar Judi Kode 303 Ditangkap di Sumatera Barat
Mantan Kapolres Biak Papua itu mengaku pihaknya juga telah mengirim surat panggilan kepada AP, pemilik judi online tersebut. Namun, AP tidak menghadiri panggilan pihak kepolisian.
"Penyidik kembali akan mengangendakan panggilan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengeluarkan perintah tegas untuk AP. Jenderal bintang dua itu meminta agar AP segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
"Untuk itu, kami sudah melakukan pemanggilan saudara AP harus datang ke Polda untuk memberikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Panca saat pemusnahan narkoba dan perjudian di Mapolda Sumut, Selasa 16 Agustus 2022.
Jika tidak juga menyerahkan diri ke pihak kepolisian, Irjen Panca mengatakan akan menetapkan nama AP masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) soal kasus judi online itu. Bahkan, mantan Kapolda Sulawesi Utara itu menyebut akan menangkap AP jika pun harus sampai ke luar negeri.
"Ini (AP ,red) kalau tidak dihadirkan, saya akan terbitkan daftar pencarian orang. Saya sudah cekal yang bersangkutan, kalau pun berangkat ke luar negeri saya akan cari," sebutnya.