Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Jumat 19-08-2022,14:42 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

BACA JUGA:KPK Masih Verifikasi Dugaan Suap Anak Buah Ferdy Sambo, Ali Fikri: Nanti Ada Komunikasi dengan Pelapor

Selain itu dalam kesempatan ini Komjen Pol Agung mengatakan bahwa berkas dari 4 tersangka akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Penetapan tersangka Putri Candrawathi terbilang cukup lama, pasalnya sejak mulai terkuaknya kasus tewasnya Brigadir J, dikabarkan bahwa kondisi Purti Candrawathi dalam keadaan trauma.

Bahkan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan bahwa kondisi Putri Candrawathi mengalami gangguan kejiwaan.

Hal tersebut diketahui LPSK pasca melakukan pemeriksaan secara medis dan psikologis terhadap istri Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Kaki Aleix Espargaro Masih Bermasalah, Aprilia Akan Bertumpu pada Maverick Vinales

BACA JUGA:Sambut HUT RI ke-77, OPPO Unjuk Kebolehan Potrait Expert Reno8 Series

Namun, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri untuk tidak mudah terkecoh dengan kabar tersebut.

Kamaruddin menegaskan bahwa Polri perlu berhati-hati dan tidak mudah tertipu dalam menanggapi kabar tersebut.

"Kami minta kepada Kabareskrim, Dirtipidum dan yang lainnya juga hukum harus ditegakkan," kata Kamaruddin kepada awak media pada Rabu, 17 Agustus 2022.

Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yakni  Kamaruddin Simanjuntak ingin Polri bisa membuat status isrti Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka.

Kategori :