KPK Masih Verifikasi Dugaan Suap Anak Buah Ferdy Sambo, Ali Fikri: Nanti Ada Komunikasi dengan Pelapor
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: JPNN.com--
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tahu tentang adanya laporan dugaan suap yang dilakukan anak buah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Diduga tindakan suap ini dilakukan untuk dapat menghambat pengusutan dari kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Meski begitu, hingga kini KPK masih melakukan proses verifikasi terhadap laporan yang mereka ketahui itu.
BACA JUGA:Kaki Aleix Espargaro Masih Bermasalah, Aprilia Akan Bertumpu pada Maverick Vinales
BACA JUGA:Sambut HUT RI ke-77, OPPO Unjuk Kebolehan Potrait Expert Reno8 Series
"Saat ini masih verifikasi telaahan dan nanti ada komunikasi dan koordinasi dengan pelapor," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dikutip dari PMJ News pada Jumat, 19 Agustus 2022.
KPK terlebih dahulu akan melaksanakan verifikasi laporan, karena itu sudah menjadi pedoman pada ketentuan peraturan pemerintah.
Dengan begitu, pelapor perkara ini juga nantinya akan dipanggil oleh penyidik.
"Penegak hukum itu wajib, ya, wajib kemudian nanti melakukan verifikasi. Artinya apa? Nanti pelapor pasti akan dihubungi oleh tim pengaduan masyarakat KPK dalam rangka verifikasi laporannya," tuturnya menambahkan
BACA JUGA:Kerap Beraksi di Kawasan Jakarta Barat, 6 Pelaku Begal Diringkus Polisi
BACA JUGA:IPW Bocarkan Penyebar Konsorsium 303 yang Libatkan Ferdy Sambo
Ali juga menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan waktu yang lebih untuk menelaah laporan dugaan upaya suap terhadap Irjen Ferdy Sambo itu.
Dan saat ini KPK punya batas waktu 30 hari kerja untuk menuntaskan laporan tersebut.
"Berapa waktu lamanya waktu itu yang dibutuhkan? Kalau di peraturan pemerintah adalah 30 hari kerja," ujar Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: