Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

Jumat 19-08-2022,14:55 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Pihaknya telah melakukan pemutusan akses terhadap 552.645 konten perjudian daring yang ditemukan di berbagai platform ruang digital Indonesia.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Tersangka Tewasnya Brigadir J

Rata-rata sepanjang Januari hingga Juli 2022, terdapat setidaknya 12.300 konten perjudian online yang ditangani dan dilakukan pemutusan akses atau blokir per bulan.

Lebih lanjut, rata-rata, 410 konten perjudian online yang diblokir setiap hari, dan setiap hari juga ada banyak konten perjudian yang muncul kembali.

Perlu dicatat bersama karena ini (platform judi) online, dipasangkan secara online, tidak di dalam ruang digital kita sudah berhasil untuk take down, maka juga mudah untuk di-upload lagi, dipasang kembali, dengan nama yang sedikit berbeda atau berbeda," terangnya.

Setelah lebih dari satu bulan, akhirnya Timsus Polri mendapatkan petunjuk hasil pendalaman yang dilakukan dengan menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

BACA JUGA:Operasi Duren Tiga Mengarah Satgassus '303’

Putri Candrawathi terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ini diumumkan Timsus Polri, Jumat 19 Agustus 2022.   

Putri Candrawathi disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

 

Kategori :