JAKARTA, DISWAY.ID - Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.
Ini setelah lebih dari satu bulan, akhirnya Timsus Polri mendapatkan petunjuk hasil pendalaman yang dilakukan dengan menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Putri Candrawathi terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ini diumumkan Timsus Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Ikut Perencanaan Pembunuhan Brigadir J, Lakukan Persiapan Eksekusi
BACA JUGA:Pengakuan Putri Chandrawathi Bisa Menjerat Dirinya Sendiri
Putri Candrawathi disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.
Tim khusus (Timsus) merupakan bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan keputusan ini dalam konferensi pers perkembangan kasus yang tengah mencuat
Hasil kerja Timsus ini memang sangat ditunggu publik, apalagi berkaitan dengan penanganan puluhan personel yang tengah dalam bidikan Inspektorat Khusus (Itsus).
Soal Judi Online Disambut Menkominfo
BACA JUGA:Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate mendukung perintah tegas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Ini terkait perjudian daring (online) maupun ragam bentuk pelanggaran pidana lainnya. Demikian halnya untuk dukungan hukum di penegakan ruang digital.
Soal upaya pemberantasan platform judi online dari Kementerian Kominfo, Johnny mengatakan sejak tahun 2018 hingga 31 Juli 2022.