Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. Foto : ist--

JAKARTA, DISWAY.ID - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan terancam hukuman mati.

Putri Candrawathi disebut menjadi salah satu orang yang ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua.

Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Tersangka, Terekam Jelas CCTV Ada di TKP Selama Brigadir J Dieksekusi

BACA JUGA:First Drive Wuling Air ev di Sela GIIAS 2022, Gak Perlu Pencet Tombol Start Stop Lagi

"Maka penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Komjen Agung di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Komjen Agung masih belum tahu, apakah nantinya Putri Candrawathi akan ditahan atau tidak.

Saat ini yang bersangkutan masih berada di kediamannya yang berlokasikompleks Cempaka Residence di Dusun Sarangan, Banyurojo, Mertoyudan.

"Masih dalam proses pemberkasan, insha allah akan digelar sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, kemungkinan minggu depan," kata Komjen Agung.

BACA JUGA:Skema Konsorsium 303 Seret Ferdy Sambo dan Petinggi Polisi, Polri: Info Dari Mana Itu?

BACA JUGA:Setelah Tiga Kali Diperiksa, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Dijelaskan juga, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Tertulis bahwa sanksi yang tertuang dalam KUHP tersebut dapat membuat Putri Candrawathi terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun

Sebagaimana diketahui, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mejelaskan bahwa setelah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, pihak kepolisian menetapkan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: