Setelah Tiga Kali Diperiksa, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J
Kebohongan Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Putri Chandrawathi akhirnya terbongkar. -Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat 19 Agustus 2022.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujar Komjen Agung.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Tersangka Tewasnya Brigadir J
Sebelumnya diketahui Putri Candrawathi sudah diperiksa oleh Bareskrim Polri sebanyak tiga kali.
Dengan demikian, totalnya sudah ada 5 tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, sebelumnya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikabarkan mengalami depresi berat hingga alami gangguan jiwa karena tekanan yang dihadapinya dalam kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu penyebab dugaan terjadinya hal tersebut juga disebut karena Ferdy Sambo sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Kaki Aleix Espargaro Masih Bermasalah, Aprilia Akan Bertumpu pada Maverick Vinales
BACA JUGA:Sambut HUT RI ke-77, OPPO Unjuk Kebolehan Potrait Expert Reno8 Series
Namun, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri untuk tidak mudah terkecoh dengan kabar tersebut.
Awlanya adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyebut bahwa Putri Candrawathi mengalami gangguan kejiwaan.
Hal tersebut diketahui LPSK pasca melakukan pemeriksaan secara medis dan psikologis terhadap istri Ferdy Sambo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: