Kuasa Hukum Terlapor Minta Bareskrim Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro

Kuasa Hukum Terlapor Minta Bareskrim Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro

Kuasa Hukum Terlapor Minta Bareskrim Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro-Disway/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa hukum Direksi PT KSM, terlapor kasus dugaan penggelapan meminta agar Biro Pengawasan dan Penyidikan Bareskrim Polri meninjau ulang penetapan tersangka yang menjerat kliennya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Juniver Girsang selaku kuasa hukum terlapor mengatakan peninjauan ulang lewat gelar perkara khusus itu diperlukan lantaran penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan dengan tidak objektif.

BACA JUGA:Gandeng KSM, PGN Bangun Lebih dari 6 Ribu Sambungan Jargas di Semarang dan Yogyakarta

BACA JUGA:Bandar Narkoba Asal Jambi Dibekuk Bareskrim: Lapak Helen Dibubarkan Emak-emak

"Kami minta gelar perkara khusus karena penetapan klien kami itu ada ketentuan yang dilanggar. Jadi kami minta keadilan kepada Bareskrim Polri supaya menilai, meneliti apakah pantas dan tepat penetapan tersangka itu," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat, 11 Oktober 2024.

Juniver mengatakan dugaan tidak objektifnya proses penyidikan juga semakin menguat lantaran selama tiga kali panggilan gelar perkara khusus penyidik Polda Metro Jaya dan kantor pengacara Lucas selaku pelapor selalu mangkir.

"Kami kecewa tiga kali undangan gelar perkara penyidik Polda Metro Jaya tidak pernah hadir. Menjadi pertanyaan, kenapa mereka tidak berani hadir. Ini artinya Karo Wasidik tidak dihargai," jelasnya.

BACA JUGA:Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran, Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Oleh PASBATA: Masyarakat Jangan Gaduh

BACA JUGA:Bareskrim Update Video Syur Oknum Guru dan Siswinya di Gorontalo, Turun Tangan Asistensi Dugaan Pelecehan

Dalam kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra selaku saksi ahli dari terlapor juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. 

Pertama, kata dia, penyidik hanya berfokus mencari dua alat bukti yang dipenuhi dari saksi dan bukti surat dari pihak pelapor. Padahal menurut Yusril seharusnya bukti yang dijadikan landasan haruslah memiliki indikasi pidana yang cukup.

Ia mencontohkan apabila penyidik menjadikan bukti surat tagihan dari pelapor, maka yang harus dilakukan ialah membuktikan keabsahan dasar surat tersebut. 

"Bukti surat itu katanya dibuat tahun 2012, ada tagihan yang harus dibayar sebesar dua juta dolar yang sampai hari ini tidak pernah dibayar. Harusnya kan diteliti, apakah surat itu betul? Apakah betul surat itu dibuat tahun 2012 atau justru outdated," jelasnya.

BACA JUGA:Diduga Curi dan Jual Data BKN, Guru Honorer di Banyuwangi Dibekuk Bareskrim Polri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads