Kuasa Hukum Terlapor Minta Bareskrim Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro

Kuasa Hukum Terlapor Minta Bareskrim Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro

Kuasa Hukum Terlapor Minta Bareskrim Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro-Disway/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Bareskrim Dapati Temuan Penyelenggaraan PON Aceh-Sumut, Hasilnya Segera Dianalisis!

Kedua, Yusril berpandangan seharusnya penyidik juga turut memeriksa pihak yang disebut memberikan surat tersebut kepada pelapor. Menurutnya penyidik harus menentukan apakah yang bersangkutan memang memiliki kewenangan atau justru surat perjanjian itu menjadi tanggung jawab perorangan.

Ketiga, Yusril juga menilai ada pemaksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam menetapkan Direksi PT KSM sebagai tersangka. Pasalnya dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Lucas sedari awal terkait dengan penggelapan.

Sementara, kata dia, kalaupun memang ada kasus tidak dibayarkannya hutang oleh PT KSM maka seharusnya tidak termasuk dalam kategori penggelapan. 

"Menggelapkan itu secara tradisional misalnya, anda titipin handphone sama saya, terus handphonenya saya jual. Itu penggelapan namanya," jelasnya.

BACA JUGA:Dilaporkan ke Bareskrim, Dirjen Yankes Kemenkes: Kan Sudah Ditolak, Ngapain Sih Pusing-Pusing?

BACA JUGA:Rp 1.2 Miliar Uang Palsu Disita Bareskrim Saat Gerebek Tempat Percetakan di Bekasi

"Tapi kalau misalnya saya punya utang sama anda, enggak dibayar, apa itu bisa dibilang penggelapan? Itu saja sudah menimbulkan tanda tanya. Karena Pasal yang digunakan cuma satu, Pasal 372 tentang penggelapan," imbuhnya.

Di sisi lain, Yusril menjelaskan tagihan yang disebut hutang itu seharusnya juga sudah kadaluarsa jika merujuk Pasal 1970 KUHAP dikarenakan sudah lebih 20 tahun tidak ditagih dan yang berutang tidak membayar.

Sementara itu, ia mengatakan dalam perkara ini juga sudah ada putusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa PT KSM telah mengalami pailit. Selain itu, Yusril menyebut pembayaran seluruh hutang PT KSM juga sudah diselesaikan pada tahun 2021.

BACA JUGA:Adanya Dugaan Penyelewengan Penyelenggaraan PON 2024, Bareskrim Polri Menuju Aceh dan Sumut

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Penyelenggaran PON XXI, Bareskrim Terbang ke Venue Besok!

"Jadi tagihnya itu terakhir hanya tahun 2021. Jadi masa hutangnya sudah tidak bisa ditagih, sudah kadaluarsa, tapi orangnya dinyatakan tersangka, inikan agak aneh," tuturnya.

Oleh karenanya, Juniver mendesak agar Biro Pengawasan dan Penyidikan Bareskrim Polri dapat melakukan audit terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"Kami menduga kasus ini dari awal sudah dirancang dan dipaksakan dengan tidak ada dasar hukumnya. Makanya marwah Bareskrim Polri menjadi dipertaruhkan dalam kasus ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads