Pemerintah Akan Berikan Bantuan Beras 10 Kg ke Masyarakat Selama 2 Bulan Serta Diskon Listrik pada 2025
Pemerintah berikan bantuan beras 10 kg selama 2 bulan serta diskon listrik mulai Januari 2025.-Perum Bulog-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah berikan bantuan beras 10 kg selama 2 bulan serta diskon listrik mulai Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menkoperekonomian) Airlangga Hartanto menjelaskan bantuan tersebut diberikan dalam rangka mengurangi beban ekonomi rumah tangga menyusul kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Pemerintah akan memberikan bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 sebesar 10 kg per bulan,” kata Airlangga dalam konferensi pers paket kebijakan ekonomi, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
BACA JUGA:Kendaraan Hybrid Diskon 3 Persen dan Bea Masuk Impor Mobil Listrik CBU 0 Persen Mulai Januari 2025
BACA JUGA:Pemerintah Beri Diskon Listrik Sebesar 50 Persen Selama 2 Bulan di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen
Airlangga menjelaskan bantuan ini diberikan selama 2 bulan.
"Bantuan pangan ini akan diberikan selama 2 bulan," jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan diskon listrik sebesar 50 persen bagi masyarakat selama 2 bulan terhitung sejak Januari 2025.
BACA JUGA:Katalog Promo Hypermart Edisi HUT BRI 16-20 Desember 2024, Ada Cashback Hingga 10 Persen!
BACA JUGA:Pemerintah Terapkan PPN 12 Persen Tahun Depan, Barang Kebutuhan Masyarakat Tak Terdampak
"Kemudian untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang, di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere, diberikan biaya diskon sebanyak 50 pesen untuk 2 bulan," ujar Airlangga.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kebijakan tersebut akan dirasakan oleh 81,4 juta rumah tangga. Jumlah tersebut mencakup 97 persen pelanggan PLN.
"81,4 juta rumah tangga atau pelanggan, ini 97 persen dari pelanggan PLN masuk kategori ini, dan mereka dapat diskon tarif listrik 50 persen lebih murah selama dua bulan," jelas Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: