Masyarakat Protes Diskon Listrik Dibatalkan, Apa Penggantinya?
Keputusan pembatalan pemberian diskon tarif listrik yang berjumlah sebesar 50 persen dari Pemerintah sontak menuai protes besar dari sejumlah besar masyarakat-Dok. PLN-
JAKARTA, DISWAY.ID - Keputusan pembatalan pemberian diskon tarif listrik yang berjumlah sebesar 50 persen dari Pemerintah sontak menuai protes besar dari sejumlah besar masyarakat.
Pasalnya, beberapa masyarakat menilai bahwa keputusan pembatalan ini terlalu terburu-buru.
BACA JUGA:Istana Tegaskan Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Tak Langgar Hukum
BACA JUGA:Jelang Puncak Haji, Dirjen PHU: Jangan Sampai Jamaah Menumpuk di Lobi Hotel
Salah satunya adalah Arwan, salah seorang warga di wilayah Depok yang sehari-harinya berprofesi sebagai Karyawan Kantoran. Menurutnya, pembatalan pemberian diskon tarif listrik ini terkesan terlalu mendadak.
“Gak ada pemberitahuan sebelumnya, sama sekali gak ada. Kita cuma berharap, diskon tarif listrik ini masih jadi dikasih nanti,” ucap Arwan ketika ditemui oleh Disway, pada Selasa 3 Juni 2025.
Hal serupa juga turut diungkapkan oleh Devi, warga lainnya yang juga bertempat di Depok. Menurutnya, diskon listrik ini akan sangat membantu dirinya untuk menghemat pengeluaran yang harus dibuang untuk membayar token listrik.
BACA JUGA:Yah.. Pemerintah Batal Berikan Diskon Listrik ke Masyarakat, Ini Alasannya
BACA JUGA:Menag: Penundaan Tanazul Upaya Cegah Kepadatan dan Jaga Kenyamanan Jamaah
“Saya sebulan bisa keluar Rp 400-500 ribu buat bayar listrik, kalau ada diskon kan bisa hemat sampai Rp 200 ribuan,” jelas Devi.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa keputusan pembatalan ini sendiri didasari dari proses penganggaran yang cenderung lambat.
“Untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga bulan Juni Juli ini (pemberian diskon tarif listrik 50 persen) tidak jadi dijalankan,” jelas Menkeu Sri Mulyani.
Sebagai ganti dari diskon tarif listrik 50 persen ini, Menkeu Sri Mulyani mengumumkan bahwa Pemerintah akan menaikkan jumlah Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Rp 150.000 per bulan selama dua bulan menjadi Rp 300.000 per bulan selama dua bulan.
Menurutnya, hal ini juga akan mendorong daya beli masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
