Beri Perlindungan Pekerja, Pemerintah Buat Satgas PHK
Beri Perlindungan Pekerja, Pemerintah Buat Satgas PHK-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang semakin tidak menentu, pemerintah mengambil langkah konkret dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Langkah ini merupakan bukti nyata untuk melindungi para pekerja yang terkena PHK.
BACA JUGA:Angka PHK Terus Melonjak di Pertengahan 2025, BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Data Mengejutkan
BACA JUGA:Menkomdigi Meutya Hafid Miris Marak PHK di Industri Media, Bakal Temui Menaker Segera
Pemerintah merancang pembentukan Satgas ini agar terintegrasi dari hulu ke hilir. Draf aturan pembentukan Satgas PHK sudah ada di tangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan sedang memasuki tahap finalisasi.
Nantinya Satgas PHK tidak hanya diisi oleh Kemnaker, tetapi juga lintas kementerian. Pembahasan mengenai pembentukan Satgas PHK hingga saat ini terus digodok.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa Satgas PHK telah dibentuk pemerintah adalah respons terhadap meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja di sejumlah sektor industri.
BACA JUGA:Kadin Singgung Kabar PHK Panasonic: Tidak Terhindarkan
Dia menegaskan bahwa satgas ini tidak hanya bertugas mencatat dan memonitor jumlah PHK, tetapi juga secara aktif mencarikan solusi alternatif bagi para pekerja yang terdampak.
"Satgas PHK selain memonitor PHK juga mencarikan alternatif, mencarikan pekerjaan untuk yang terkena PHK," ujar Ailangga dalam keterangan resminya, Kamis 22 Mei 2025.
Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembentukan Satgas PHK sebagai langkah antisipatif dan solutif.
Pengumuman ini disampaikan langsung dalam acara Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI di Jakarta, yang dihadiri ribuan pekerja, pelaku usaha, dan tokoh perburuhan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: