Pemerintah Beri Diskon Listrik Sebesar 50 Persen Selama 2 Bulan di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen

Pemerintah Beri Diskon Listrik Sebesar 50 Persen Selama 2 Bulan di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen

Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto menyebut, diskon listrik ini akan mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang-airlanggahartanto_official/Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah akan memberikan diskon listrik sebesar 50% bagi masyarakat selama 2 bulan terhitung sejak Januari 2025.

Menteri Perekonomian (Menko) Airlangga Hartanto mengatakan, diskon listrik ini akan mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang, di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere.

"Pemerintah telah diberikan biaya diskon sebesar 50% untuk 2 bulan," kata Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.

BACA JUGA:Giliran Aliran Dana Rekening Ayah Dokter Koas Lady Selaku Kepala BPJN Kalbar Akan Diusut KPK: Dalami LHKPN

BACA JUGA:Pemerintah Terapkan PPN 12 Persen Tahun Depan, Barang Kebutuhan Masyarakat Tak Terdampak

Selain diskon listrik, pemerintah juga memberikan berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat. 

PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk kebutuhan barang pokok penting seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri.

Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa barang-barang kebutuhan masyarakat tak terdampak oleh PPN 12%.

"Jadi, barang yang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air, seluruhnya bebas PPN," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 16 Desember 2024.

Lanjut Airlangga, untuk MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri akan tetap dikenakan pajak 11%.

BACA JUGA:Wow! Tarif Ceramah Gus Miftah Diduga Nembus Rp75 Juta per 1.5 Jam, Netizen: Gus Baha Kalah Jauh!

BACA JUGA:Sosok George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti Pelaku Aniaya Karyawati hingga Babak Belur, Sempat Ngaku Kebal Hukum!

Airlangga menjelaskan hal itu dikarenakan 1% ditanggung pemerintah.

"Nah kemudian untuk bahan makanan lain dengan penerapan PPN 12% tersebut pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah itu PPN ditanggung pemerintah," kata Arilangga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads