bannerdiswayaward

Tarif Listrik PLN Dipastikan Tidak Naik, ESDM Jelaskan Maksudnya

Tarif Listrik PLN Dipastikan Tidak Naik, ESDM Jelaskan Maksudnya

Ilustrasi petugas memasang meteran Listrik PLN.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada triwulan IV (Oktober–Desember) 2025 tidak mengalami kenaikan.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Tri Winarno, mengatakan keputusan ini berlaku bagi pelanggan non-subsidi maupun subsidi. Penetapan tersebut mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang Disediakan oleh PT PLN (Persero),” jelas Tri di Jakarta, Jumat (13/9).

BACA JUGA:ESDM Jamin BBM Akan Kembali Tersedia di SPBU Swasta dalam Seminggu

Menurutnya, berdasarkan realisasi ekonomi makro, tarif listrik seharusnya mengalami kenaikan. Namun, pemerintah memilih menjaga stabilitas agar tidak menekan daya beli masyarakat.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujarnya.

Tri menambahkan, tarif bagi pelanggan bersubsidi—seperti rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, serta UMKM—juga tidak berubah.

“Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” imbuhnya.

Pemerintah bersama PLN juga menegaskan akan terus memperkuat infrastruktur kelistrikan sekaligus mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.

“Meskipun tarif listrik tetap, upaya untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi tetap berjalan,” kata Tri.

BACA JUGA:Tren EV Genjot Permintaan Listrik, PLN Perlu Investasi Jumbo Rp3 Ribu Triliun

Sebagai catatan, penerapan tariff adjustment terakhir dilakukan pada triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2, dan P3). Sementara untuk golongan lainnya, penyesuaian tarif terakhir terjadi pada 2020.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads