Kendaraan Hybrid Diskon 3 Persen dan Bea Masuk Impor Mobil Listrik CBU 0 Persen Mulai Januari 2025

Kendaraan Hybrid Diskon 3 Persen dan Bea Masuk Impor Mobil Listrik CBU 0 Persen Mulai Januari 2025

Pemerintah mengumumkan Skema kebijakan PPN dan Insentif yang akan mulai berlaku pada Januari 2025 mendatang, di mana bea masuk impor mobil listrik CBU 0 persen dan PPnBM DTP kendaraan hybrid 3 persen.-reza-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah mengumumkan Skema kebijakan PPN dan Insentif yang akan mulai berlaku pada Januari 2025 mendatang, di mana bea masuk impor mobil listrik CBU 0 persen dan PPnBM DTP kendaraan hybrid 3 persen.

Hal tersebut diungkapkan oleh Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 16 Desember 2024.

Airlangga mengungkapkan bahwa kebijakan menggunakan APBN dalam menjaga daya beli masyarakat dan menstimulus perekonomian dalam negeri.

BACA JUGA:Giliran Aliran Dana Rekening Ayah Dokter Koas Lady Selaku Kepala BPJN Kalbar Akan Diusut KPK: Dalami LHKPN

BACA JUGA:Katalog Promo Hypermart Edisi HUT BRI 16-20 Desember 2024, Ada Cashback Hingga 10 Persen!

Selain menetapkan bea masuk impor mobil listrik CBU 0 persen dan PPnBM DTP kendaraan hybrid 3 persen, pemerintah juga mentapkan PPnBM DTP 15 persen untuk kendaraan CKD/CBU serta PPN DTP 10 persen utnuk KBLBB CKD atau completely built-up.

Dalam kesempatan itu Airlangga menyempaikan bahwa fasiltas untuk kendaraan EV ini merupakan lanjutan dari program pemerintah sebelumnya.

“PPnBM DTP ini merupakan program baru dengan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar 3 persen,” paparnya.

BACA JUGA:7 Tempat Wisata di Jogja untuk Keluarga saat Liburan Nataru, Nikmati Quality Time!

BACA JUGA:Pemain Tabla Ustad Zakir Hussain Meninggal di Usia 73, Idap Penyakit Paru

Pemrintah sendiri telah memberikan insentif untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 dan PMK nomor 9 tahun 2024.

PMK No.8 tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Kemudian, PMK No.9 tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Promo Superindo Weekday HUT BRI 16-19 Desember 2024, Nikmati Potongan Rp129 Ribu hanya Satu Hari!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads