"Proses sidang kode etik ini dapat dilaksanakan dengan cepat dan dilakukan secara terbukti. Dimana publik bisa menyaksikan," kata komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
"Kami berharap dengan adanya sidang kode etik ini, FS bisa segera dijatuhi ptusan pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat dari kepolisian," imbuhnya.
Menjadwab desakan dari Kompolnas, Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto yang juga Inspektur Pengawasan Umum Irwasum mengatakan, bahwa Ferdy Sambo bakal segera menjalani Sidang kode etik pada pekan depan.
Menurutnya, saat ini Propam Polri masih melakukan pemberkasan.
"Baik yang berkaitan dengan Perpol tadi, Kadiv Propam sudah melaporkan masih dalam proses pemberkasan," pungkasnya.