Sementara itu, KPK menduga praktik suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila sudah lama terjadi.
"Benar, dugaan praktik semacam ini di perkara ini diduga sudah lama dan tentu memprihatinkan kita semua," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 22 Agustus 2022.
KPK lanjut Ali terus mendalami kasus tersebut. "Bila ada praktik semacam ini di tempat lain dalam dunia pendidikan kita, hentikan praktik-praktik koruptif semacam ini," ucap Ali.
BACA JUGA:KPK Beberkan Kronologi dan Konstruksi Dugaan Suap Calon Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan lembaganya telah mengkaji bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang transparan dan terukur.
"KPK memang telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan, dan kurang berkepastian," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 21 Agustus 2022.
KPK secara resmi menyampaikan informasi terkait kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022.
Untuk diketahui kegiatan tangkap tangan ini dilakukan Jumat 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB Tim KPK telah mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali. Berikut ini daftarnya:
BACA JUGA:Terjaring KPK Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Inilah Profil dan Prestasi Rektor Unila
- Karomani (KRM) Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024.
- Heryandi (HY) Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung
- Muhammad Basri (MB ), Ketua Senat Universitas Lampung
- Budi Sutomo (BS) Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung
- Mualimin (ML) Dosen
- Helmy Fitriawan (HF) Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung.
- Adi Triwibowo (AT) Ajudan KRM.
- Andi Desfiandi (AD) Swasta.
Inilah wajah Rektor Unila Karomani uang bikin geger se-Indonesia setelah memasang tarif Rp 100-350 juta bagi mahasiswa masuk ke Universitas Lampung. Ia baru saja dijebloskan KPK ke jeruji besi Minggu 21 Agustus 2022. -Foto: Dok Unila/Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id -disway.id
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal, sebagai berikut:
• AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
• KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Rektor Karakter
Berita ini telah ditulis ulang dari konten Radar Lampung (Disway Group) dengan judul: Mahasiswa Bentangkan Poster 'Dr. Karo Money' di Gedung Rektorat Unila