Selain itu, sang istri, Putri Candrawathi juga disebut terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sehingga, kini kelima tersangka pembunuhan Brigadir J; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf disangkakan dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kelima tersangka pembunuhan Brigadir J diancam maksimal hukuman mati.