JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan pengacara Bharada E Deolipa Yumara mengaku telah berdamai dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Namun terkait gugatannya senilai Rp 15 miliar kepada empat tergugat; Bharada E, Ronny Talapessy, Kabareskrim Polri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tak akan dicabut.
"Siapa yang mau cabut? Jalan terus! Saya cuma berdamai minta maaf, tapi kalau perkara jalan terus," jelas Deolipa, Senin 23 Agustus 2022 di konser Deolipa Project.
BACA JUGA:Tak Terbendung, Tangis Ayah Brigadir J Pecah saat Gantikan Wisuda sang Anak
Dia mengatakan, dirinya kini merasa santai. Terkait damai dengan Kabareskrim Polri, pengacara nyentrik ini mengatakan tak boleh benci kepada orang sampai berhari-hari.
"Di mana-mana kita minta maaf wajib, karena apa 1x24 jam kalau kita gak senang sama orang atau kita benci jangan sampai benci itu berhari-hari, kita paling gak 1x24 jam damaikan hati kita supaya kita bahagia," terang Deolipa.
Hanya saja, perkara yang sudah dia buat laporannya dengan tegas tak akan dicabut. Dia mengatakan akan terus menggugat hingga ke persidangan.
"Tapi kalau perkara ya jalan terus, perdata tuh jalan terus tanggal 7 September datang ke sidang pengadilan perdata," tukas Deolipa.
Sebelumnya Deolipa merasa tak terima hak kuasa hukum sebagai pengacara Bharada E dicabut secara sepihak.
Menurutnya, polisi yang sudah mencabut hak kuasa hukum sebagai pengacara Bharada E menyalahi aturan undang-undang.
"Dalam pencabutan itu ternyata tidak dijelaskan apa alasan mereka mencabut hak saya sebagai kuasa hukum Bharada E. Makanya di sini saya kurang terima," ujar Deolipa di salah satu tayangan YouTube Narasi.
BACA JUGA:Ungkapan Duka Mendalam, Keluarga dan Kerabat Ciptakan Lagu Untuk Brigadir J, Ini Liriknya
Deolipa Kantongi Nama-nama Jenderal di Konsorsium 303
Mantan pengacara Bharada, E Deolipa Yumara mengklaim, telah mengantongi data pelaku Konsorsium 303 yang diduga dipimpin Irjen Ferdy Sambo.