BENGKULU, DISWAY.ID-Sejumlah 'Kitab' para penjudi Togel 1001 tafsir mimpi diamankan Polres Rejang Lebong (RL) bersama pemiliknya Tr (40).
Diketahui, tersangka selalu membawa buku tersebut saat menjajakan judi togel kepada warga. Saat diwawancarai, Tr mengaku iseng hingga menjajakan togel dan buku tafsir 1001 mimpi.
Berbekal 'kitab' penjudi togel di atas apa yang dijajakannya selama ini cukup diminati. Calon pemasang biasanya diajak mencocokkan apa yang baru saja dimimpikan, kemudian dicocokkan nomor yang cocok dengan 'kitab' 1001 tafsir mimpi yang Tr bawa.
"Awalnya iseng jual togel, modalnya buku tafsir mimpi dan handphone untuk mengecek nomor keluar di aplikasi judi online togel," kata Tr.
BACA JUGA:Manajemen PSIS Semarang Bicara Soal Sponsor Judi Online
TR, kesehariannya adalah seorang petani yang tinggal di Dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Curup Selatan Kabupaten RL.
Ia diamankan bersama buku tulis berisikan rekapan nomor permainan Togel, serta list daftar angka togel yang sudah ke luar pada, 22 Agustus 2022 pukul 14.30 WIB.
"Diamankan barang bukti buku berjudul 1001 tafsir mimpi rekapan nomor permainan judi jenis toto gelap, 4 lembar kertas berisikan rekapan nomor permainan judi jenis toto gelap,1 unit Handphone merk XIAOMY Type Redmi 9 A warna Hitam. Uang tunai senilai Rp 2.283.000," ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan.
BACA JUGA:Sedang Asyik Rekap Nomor Togel, 3 Penjudi Diringkus Polisi
Ditambahkan KBO Reskrim polres Rejang Iptu Deny Fita Mouchtar penangkapan terduga pelaku judi togel berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / A / 365 / VIII /2022 / SPKT / SAT RESKRIM / POLRES RL / POLDA BKL, tanggal 22 Agustus 2022.
"Tr disangkaan dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1, ke 2 dan ke 3 KUHP dengan pidana penjara paling selama -lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta," tegas Iptu Deny Fita.