Polres Taput Ungkap Praktik Judi Togel, Satu Pelaku di Simamora Tarutung Ditangkap

Polres Taput Ungkap Praktik Judi Togel, Satu Pelaku di Simamora Tarutung Ditangkap

Polres Tapanuli Utara menangkap pelaku judi togel.-ist-

TAPANULI UTARA, DISWAY.ID-- Sat Reskrim Polres TAPANULI UTARA (Polres Taput) Polda Sumatera Utara kembali mengungkap praktik perjudian jenis togel.

Satu pelaku judi togel dari Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara ditangkap.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Taput dalam memerangi praktik perjudian di wilayahnya.

“Kami tidak main-main terhadap praktik perjudian di wilayah hukum Polres Taput. Siapapun yang melawan hukum akan kami tindak,” tegas AKBP Johanson Sianturi dalam keterangannya di Mapolres Taput, Senin  31 Juli 2023.

BACA JUGA:Tegas, Polres Taput Kembali Sikat Praktik Judi Tembak Ikan dan Togel

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Taput AKP Zuhatta Mahadi menambahkan, pengungkapan praktik judi togel di Desa Simamora Kecamatan Tarutung berdasarkan informasi dari masyarakat.

Penangkapan bermula atas informasi dari masyarakat, dimana selama ini pelaku sudah sering melakukan aktifitasnya memperjualbelikan togel yang membuat warga resah,” jelas Zuhatta Mahadi.

Pelaku berinisial AM (63) warga Desa Simamora Kecamatan Tarutung. Dia berhasil ditangkap saat melakukan aktifitasnya memperjual belikan nomor tebakan togel di salah satu warung di Desa Simamora pada Sabtu, 29 juli 2023.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50.000 dan 1 unit Handphone merek OPPO Warna Putih berisikan nomor tebakan angka togel.

“Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Taput masih melakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus tersebut hingga ke koordinator atau ke bandar besarnya,” pungkas Zuhatta.

Atas perbuatannya, AM disangkakan Pasal 303 Ayat 1 (satu) ke-1e, ke-2e dari KUHPidana Jo Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: