bannerdiswayaward

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Usai Beberapa Saat Hirup Udara Bebas

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Usai Beberapa Saat Hirup Udara Bebas

Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesaat menghirup udara bebas di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Minggu, 29 Juni 2025-Dok. KPK-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Ia kembali ditahan terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara.

BACA JUGA:Prasasti Center For Policy Studies Diluncurkan, Jadi Pengawas Program Pemerintah

BACA JUGA:KPK Panggil 3 Saksi Kasus Nurhadi

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Selasa, 1 Juni 2025.

Budi menjelaskan bahwa penangkapan Nurhadi terkait dengan kasus dugaan pencucian uang yang menjeratnya.

Sekretaris MA itu kini mendekam lagi di Lapas Sukamiskin, Bandung, sebagai tersangka yang ditahan.

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA," ujar Budi.

Adapun untuk penangkapnnya dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025, dini hari. Penangkapan dilakukan sesaat Nurhadi menghirup udara bebas atas vonis kasus suap yang dijalaninya. 

BACA JUGA:Hasbi Hasan Jalani Sidang Vonis Kasus Suap MA Hari Ini, KPK Yakin Bakal Dihukum Maksimal!

BACA JUGA:KPK Panggil Hakim Yustisial MA Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

Budi memastikan penahanan dan penangkapan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Itu pada Minggu dini hari. Kemarin malam," ucap Budi.

Diketahui, KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads