KPK Panggil Hakim Yustisial MA Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Hakim Yustisial di Mahkamah Agung RI (Panitera) Asep Nursobah terkait pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Hakim Yustisial di Mahkamah Agung RI (Panitera) Asep Nursobah terkait pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Senin, 11 November 2024.
Lebih lanjut, Tessa belum memberikan informasi terperiksa didalami soal apa.
BACA JUGA:Cara Buat Pengaduan ke Gibran Lewat 'Lapor Mas Wapres' di Istana Wapres, Dibuka Mulai Hari Ini
Lembaga antirasuah, kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui Hasbi Hasan telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari penyidikan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.
BACA JUGA:1 Tersangka Judol yang Libatkan Oknum Kemenkomdigi Masih Buron, Total Tersangka Menjadi 18 Orang
BACA JUGA:Cerita Gibran Suratnya Dicuekin Nadiem, Tanyakan Soal Zonasi dan Penghapusan Un
Hasbi Hasan terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.
Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim Ketua Teguh Harianto di Jakarta, Kamis, setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Hasbi Hasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: