KPK Panggil Hakim Yustisial MA Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Hakim Yustisial di Mahkamah Agung RI (Panitera) Asep Nursobah terkait pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung-disway.id/Ayu Novita-
Banding yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi ( JPU KPK) didasarkan pada vonis Hasbi Hasan yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan yang diberikan.
Tuntutan yang diberikan yakni penjara 13 tahun dan 8 bulan, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar subsider penjara 3 tahun.
Sementara dalam putusan, Hasbi Hasan divonis pidana 6 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,88 miliar subsider 1 tahun penjara.
Adapun, Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: