Gibran Singgung Maraknya Kriminalisasi Guru: UU Perlindungan Anak Jangan Dijadikan Senjata Serang Guru

Gibran Singgung Maraknya Kriminalisasi Guru: UU Perlindungan Anak Jangan Dijadikan Senjata Serang Guru

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka singgung maraknya kriminalisasi guru di beberapa daerah.-Annisa Zahro-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka singgung maraknya kriminalisasi guru di beberapa daerah.

Menurutnya, padahal sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua, baik guru maupun siswa.

Oleh karena itu, ia berpesan agar  tidak ada bentuk-bentuk kekerasan di sekolah, baik bullying ataupun kekerasan lainnya.

BACA JUGA:Guru Honorer Supriyani Dibebaskan Dari Semua Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum

BACA JUGA:Ambisi Enzo Maresca Bawa Chelsea Dominasi Sepak Bola Inggris 10 Tahun ke Depan

"Sekolah itu harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid. Jangan ada kasus kekerasan, kasus bullying, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru," kata Gibran pada Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta 11 November 2024.

Mantan Walikota Solo tersebut menyinggung adanya UU Perlindungan Anak yang kini disebutnya sebagai senjata untuk menyerang guru.

"Sudah ada UU Perlindungan Anak, tapi saya mohon maaf, jangan Undang-Undang perlindungan Anak ini dijadikan sejata untuk menyerang para guru," tandasnya.

BACA JUGA:Cerita Gibran Suratnya Dicuekin Nadiem, Tanyakan Soal Zonasi dan Penghapusan UN

BACA JUGA:Profil Hector Souto Pelatih Asal Spanyol yang Bawa Indonesia Juara Piala AFF Futsal 2024

Oleh karena itu, ia mendorong penguatan UU Perlindungan Guru agar mereka memiliki ruang dalam mendidik para siswa tanpa dihantui ancaman hukum.

"Jadi guru itu bisa nyaman dan juga guru mempunyai ruang utnuk mendidik dengan cara--cara yang tetap disiplin, tapi harus ada undang-undang dan perlindungan. Jadi saya mohon Bapak-Ibu, jangan sampai ada lagi terjadi kasus-kasus seperti ini (kriminalisasi guru)," tuturnya kepada para Kepala Daerah yang diundang.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan, saat ini sudah ada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menjadi payung hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA:Brimo Dipakai UMKM di Baturaja

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads